Beranda | Artikel
Menggantikan Puasa Secara Bersama-Sama
Minggu, 1 Juli 2018

MENGGANTIKAN PUASA SECARA BERSAMA-SAMA

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya : Seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki tanggungan puasa wajib lalu semua anak-anaknya menggantikan puasa orang tua mereka yang banyak itu dalam waktu satu hari secara bersama-sama, sahkah perbuatan seperti ini?

Beliau rahimahullah  menjawab:
Ya, sah. Jika ada seseorang meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa wajib, lalu anak-anaknya menggantikan puasa-puasanya itu dalam waktu satu hari. Itu tidak apa-apa. Misalnya, seseorang meninggal dan memiliki tanggungan puasa Ramadhan sebanyak tujuh hari dan dia memiliki tujuh orang anak lalu ketujuh anaknya itu menggantikan puasa orang tua mereka itu dalam waktu satu hari secara bersama-sama, maka itu sah.

Akan tetapi, jika puasa (yang ditinggalkan itu) harus dikerjakan secara berturut-turut, misalnya puasa sebagai kaffarat dari pembunuhan, zhihâr, sumpah, maka itu tidak bisa dikerjakan dalam waktu satu hari secara bersamaan. Karena jika dikerjakan seperti itu, berarti syarat “harus berturut-turutnya” tidak terpenuhi. Sebab berturut-turut artinya dikerjakan sehari demi sehari. Berdasarkan ini, jika ada seseorang meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa wajib beberapa hari yang wajib dikerjakan secara berturut, maka kita katakan kepada salah seorang anaknya, “Jika engkau mau menggantikan puasanya, maka berpuasalah pada hari-hari itu secara berturut-turut.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ Nûr alad Darbi, 7/322


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9433-menggantikan-puasa-secara-bersamasama-2.html